Awas Hati-Hati !!.... Selain Berbahaya Nyetir Sambil Merokok Juga Bisa Ditilang

No Comments
Awas Hati-Hati !!.... Selain Berbahaya Nyetir Sambil Juga Merokok Bisa Ditilang
Awas Hati-Hati !!.... Selain Berbahaya Nyetir Sambil Juga Merokok Bisa Ditilang


Oleh : Rendra Saputra, Yasin Fadilah

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, mengatakan merokok saat mengemudi tentunya sangat berbahaya dan rentan kecelakaan.

"Tentu membahayakan, karena saat mengemudi harusnya pengendara fokus di jalan, kalau sudah merokok akan menggangu konsentrasinya," kata Budiyanto 
Dijelaskan, di dalam tata cara berlalu lintas yang benar, dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan diwajibkan untuk tertib dan tidak boleh melakukan gerakan-gerakan yang dapat mengganggu orang lain. 
Kata Budiyanto, sesuai dengan Pasal 106 ayat satu UU LLAJ, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Pengertian konsentrasi di sini adalah tidak boleh melakukan giat lain atau dipengaruhi oleh situasi yang bisa memengaruhi konsentrasi, seperti menggunakan HP, terpengaruh minuman keras, capai atau lelah, menggunakan narkoba dan juga merokok," ujarnya.
Untuk itu, ia mengimbau agar para pengemudi tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas pada saat mengemudi, hal ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan pengendara.
"Diimbau untuk tidak merokok ataupun melakukan kegiatan mengganggu konsentrasi saat mengemudi, situasi ini berarti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat berisiko pada kejadian kecelakaan lalu lintas," tutur dia.
Jika kedapatan merokok saat berkendara, kata dia, tentunya akan dikenakan hukuman yang cukup berat dan juga denda sebagaimana diatur dalam dalam pasal 283.
"Di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (satu) akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," katanya. 

Semoga bermanfaat .
Sumber : otomotif.news.viva.co.id/

Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.